Request a Quote

PELAYANAN SPKT

unnamed

Selamat datang di website SPKT Polres Pasuruan! Kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pengaduan, laporan tindak kriminal, serta informasi terkait keamanan dan ketertiban di wilayah Pasuruan. Sebagai unit pelayanan kepolisian yang pertama kali dijumpai oleh masyarakat, SPKT Polres Pasuruan berkomitmen untuk memberikan respons yang cepat, transparan, dan profesional dalam menangani setiap laporan yang masuk. Kami siap membantu Anda dengan prosedur yang mudah, akses yang cepat, dan pelayanan yang ramah.

Maklumat Pelayannan SPKT

Maklumat Pelayanan SPKT adalah pernyataan resmi dari lembaga kepolisian mengenai standar pelayanan pembuatan dan penerbitan Surat dari SPKT yang menjamin kepastian waktu, persyaratan, dan biaya, serta komitmen memberikan pelayanan yang sesuai standar yang telah ditetapkan. Secara umum, maklumat ini mencakup kewajiban pendaftaran SPKT, waktu operasional, persyaratan dokumen, dan tahapan proses hingga pengambilan surat dari SPKT.

maklumat spkt
waktu pelayanan spkt

Waktu Pelayanan SPKT

Waktu penyelesaian SPKT bevariasi,

Untuk pembuatan Surat Kehilangan sekitar 10 menit

Untuk Pembuatan Laporan Polisi sekitar 15 Menit

Untuk cek TKP dibutuhkan waktu 2 -  3 jam ( dikarenakan jarak tempuh)

setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas SPKT pelpor bias menunggu jika kelengkapan sudah terpebuhi. Proses tercepat sekitar 5 menit, tergantung kelengkapan persyaratan yang dibawa oleh Pemohon.



Untuk SPKT Online : 

Untuk sementara pembuatan SPKT Online masih belum ada,dikarenakan SPKT masih memerlukan persyaratan yang lebih komplek.


Faktor yang Memengaruhi Waktu Penyelesaian:

Kelengkapan Berkas:

Jika berkas tidak lengkap, waktu penyelesaian akan lebih lama karena proses verifikasi dan kelengkapan data. 

Jumlah Antrean:

Waktu pelayanan juga bergantung pada jumlah pemohon lain yang sedang dilayani di loket. 


Saran:

Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke kantor polisi. 

Untuk pendaftaran online, cetak kode registrasi dan bawa dokumen persyaratan ke kantor polisi yang dipilih.

Standar Pelayanan Publik

Standar pelayanan Publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur.


Standart pelayanan  SPKT meliputi persyaratan dokumen, seperti Kehilangan E-KTP : harus ada Surat dari desa dan Surat pernyataan,untuk Laporan Polisi : Pencurian harus menyertakan foto copy KTP pelapor,bukti kepemilikan yang dicuri (dapat berupa nota pembelian,bukti kepemilikan barang sepeti BPKB dan Sertifikat serta Doshbook HP dll) 


Pastikan semua bukti untuk melapor disertakan di setiap melaporkan kejadian.


Masa berlaku Surat Keterangan Kehilangan 1 bulan,jika belum di urus di kantor masing -  masing,tetapi Surat Tanda Lapor Polisi ( STPL) berlaku seterusnya sampai masalah atau Tindak Kriminal yang dilaporkan selesai.

PHOTO-2025-09-08-14-30-57