Pelayanan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar kerja, mendaftar kuliah, mengurus visa, hingga seleksi CPNS atau lembaga negara. Di tahun 2025, Polri kembali mempermudah proses pembuatan SKCK lewat digitalisasi layanan berbasis aplikasi.
Kini, masyarakat bisa mengurus SKCK melalui aplikasi “Super Apps Presisi” yang tersedia di Play Store dan App Store. Meski berbasis digital, pengambilan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor polisi sesuai domisili pemohon. Masyarakat juga masih diberikan opsi untuk mengurus SKCK secara manual melalui Polsek atau Polres terdekat.

JAM OPERASIONAL PELAYANAN
Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d 14.00 WIB
Jumat : Jam 08.00 s/d 14.30 WIB
Sabtu : Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
PP NO 76 TAHUN 2020
TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
TARIF/BIAYA: SKCK : Rp 30.000,-
Surat Ijin : Tidak dipungut biaya
STANDART WAKTU PENYELESAIAN
Baru : 10 (sepuluh) menit
Perpanjangan : 7 (tujuh) menit
Surat Ijin : 3 (tiga) hari kerja
Waktu penyelesaian SKCK bevariasi, Skck baru sekitar 10 menit Perpanjangan 7 menit setelah berkas dinyatakan lengkap untuk SKCK baru atau perpanjangan di loket, sementara untuk SKCK online bisa memakan waktu hingga 7 hari kerja untuk penerbitan setelah pendaftaran online. Proses tercepat sekitar 5 menit, tergantung kelengkapan persyaratan
Untuk SKCK Online: Pendaftaran dilakukan secara online, namun proses pengambilannya di kantor polisi tetap membutuhkan waktu. Batas waktu penerbitan SKCK adalah 7 hari kerja setelah pendaftaran online dilakukan, sesuai dengan informasi dari Instagram Polri.
Faktor yang Memengaruhi Waktu Penyelesaian: Kelengkapan Berkas: Jika berkas tidak lengkap, waktu penyelesaian akan lebih lama karena proses verifikasi dan kelengkapan data. Jumlah Antrean: Waktu pelayanan juga bergantung pada jumlah pemohon lain yang sedang dilayani di loket.
Saran: Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke kantor polisi. Untuk pendaftaran online, cetak kode registrasi dan bawa dokumen persyaratan ke kantor polisi yang dipilih.
Cara Pengajuan SKCK Tahun 2025
1. Melaui Aplikasi Super Apps Presisi
Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri (APP Store / PlayStore)

3. Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” Isi keperluan dan domisili

2.Daftar akun dan isi data diri lengkap
Unggah dokumen seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP

4.Lakukan pembayaran via BRI Virtual Account Dapatkan barcode
Bawa barcode dan dokumen asli ke kantor polisi untuk pencetakan SKCK fisik

PERSYARATAN PERPANJANGAN SKCK TERBARU
SESUAI DENGAN PERKAP NO. 6 TAHUN 2023

SKCK LAMA (Sebelum masa berlaku habis)
Fotocopy KTP 1 lembar
Fotocopy KK 1 lembar
Fotocopy akta kelahiran/ijazah terakhir 1 lembar
Pas Foto 4 x 6 background merah 4 lembar
Tanda bukti kepesertaan aktif di JKN
PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK ONLINE TERBARU
SESUAI DENGAN PERKAP NO. 6 TAHUN 2023

Kode pendaftaran / Barcode aplikasi POLRI SUPER APP
Cetak bukti pembayaran (apabila melalui Briva)
Fotocopy KTP 1 lembar
Fotocopy KK 1 lembar
Fotocopy akta kelahiran/ijazah terakhir 1 lembar
Pas Foto 4 x 6 background merah 4 lembar
Tanda bukti kepesertaan aktif di JKN
PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK MANUAL TERBARU
SESUAI DENGAN PERKAP NO. 6 TAHUN 2023

Mengisi daftar pertanyaan dan Tik
Fotocopy KTP 1 lembar
Fotocopy KK 1 lembar
Fotocopy akta kelahiran/ijazah terakhir 1 lembar
Pas Foto 4 x 6 background merah 5 lembar
Tanda bukti kepesertaan aktif di JKN
Maklumat Pelayanan SKCK adalah pernyataan resmi dari lembaga kepolisian mengenai standar pelayanan pembuatan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjamin kepastian waktu, persyaratan, dan biaya, serta komitmen memberikan pelayanan yang sesuai standar yang telah ditetapkan. Secara umum, maklumat ini mencakup kewajiban pendaftaran SKCK melalui aplikasi Polri Super App, waktu operasional, persyaratan dokumen, dan tahapan proses hingga pengambilan SKCK fisik.
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulanan Tentang Pelayanan SKCK
Kepuasan masyarakat merupakan Indikator utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan Kementerian Pan RB mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penghargaan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan Inovasi dan pengembangan Pelayanan Publik.
Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, Kapolres Pasuruan mengarahkan jajaranya melakukan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pendapat masyarakat.
Berdasarkan arahan Kapolres tersebut selanjutnya Kasat Intelkam Polres Pasuruan setiap bulanya rutin melaksanakan kegiatan survey kepuasan masyarakat pada sektor Pelayanan SKCK di Ruang Pelayanan SKCK Polres Pasuruan.
Penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan dengan metode kuesioner dengan wawancara tatap muka dan pembagian kuesioner melalui pengisian sendiri. Adapun Kuesioner ini mencakup pengukuran standart mutu pelayanan terkait persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan, saran serta masukan. Adapun hasil survay pada setiap bulanya sebagai berikut :
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulanan Tentang Pelayanan SKCK
Kepuasan masyarakat merupakan Indikator utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan Kementerian Pan RB mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penghargaan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan Inovasi dan pengembangan Pelayanan Publik.
Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, Kapolres Pasuruan mengarahkan jajaranya melakukan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pendapat masyarakat.
Berdasarkan arahan Kapolres tersebut selanjutnya Kasat Intelkam Polres Pasuruan setiap bulanya rutin melaksanakan kegiatan survey kepuasan masyarakat pada sektor Pelayanan SKCK di Ruang Pelayanan SKCK Polres Pasuruan.
Penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan dengan metode kuesioner dengan wawancara tatap muka dan pembagian kuesioner melalui pengisian sendiri. Adapun Kuesioner ini mencakup pengukuran standart mutu pelayanan terkait persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan, saran serta masukan. Adapun hasil survay pada setiap bulanya sebagai berikut :
1.Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tentang Pelayanan SKCK bulan Januari 2025 yaitu 92.00
2. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tentang Pelayanan SKCK bulan Februari 2025 yaitu 92.31
3. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tentang Pelayanan SKCK bulan maret 2025 yaitu 92.69
4. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulanan Tentang Pelayanan SKCK bulan April yaitu 94.07
5. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tentang Pelayanan SKCK bulan mei yaitu 93.39
6. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulanan Tentang Pelayanan SKCK yaitu 94.15
7. Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tentang Pelayanan SKCK bulan Juli 2025 yaitu 94.22
8. Survei Kepuasan Masyarakat SKCK bulan agustus 2025 yaitu 94.25


